Polisi Tangkap Pemuda Setubuhi Remaja Bintan Kenalan TikTok
- 29 Sep 2025 15:19 WIB
- Tanjungpinang
KBRN,Bintan: Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Bintan menjadi korban tindak asusila setelah dibawa lari oleh seorang pemuda yang dikenalnya melalui media sosial TikTok. Pelaku berinisial F alias B (19), warga Batam, diduga menyetubuhi korban sebanyak enam kali dalam waktu tiga hari.
"Pelaku menjemput korban saat pulang sekolah. Sejak itu korban tidak kembali ke rumah. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan korban dan mengamankan pelaku," ujar Iptu Daeng Salamun, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Senin (29/9/2025).
Pelaku ditangkap oleh Tim Macan Polsek Bintan Timur saat hendak menyeberang ke Kota Batam melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menyetubuhi korban di sebuah rumah kosong, serta menjanjikan akan menikahinya dan memberi cincin.
"Motif pelaku karena dorongan nafsu. Dia juga menjual HP korban," ujarnya.
Kini, F alias B harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan aktif mengawasi aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang rawan menjadi sarana kejahatan terhadap anak di bawah umur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....