Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Mobil Rental
- 10 Sep 2025 13:45 WIB
- Tanjungpinang
KBRN, Bintan: Tim Polsek Bintan Timur menangkap tiga ibu rumah tangga (IRT) yang diduga melakukan penggelapan dua unit mobil rental di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Ketiganya merupakan warga Kota Tanjungpinang dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melapor ke pihak kepolisian. Para tersangka, yakni CD, NP, dan AN, melakukan penggelapan dengan cara merental mobil secara resmi, kemudian menggadaikan kendaraan tersebut dengan memalsukan dokumen kepemilikan.
"Dua dari ketiga tersangka merupakan residivis dalam kasus narkoba dan penggelapan," ungkap Khapandi, Selasa (9/9/2025).
Modus yang dilakukan para pelaku ini cukup rapi dan terencana, mereka memanfaatkan kepercayaan pemilik rental dengan menyewa mobil secara resmi kemudian menggadaikannya kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan. Pemalsuan dokumen digunakan agar kendaraan terlihat sah dimiliki oleh para pelaku.
Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Bintan Timur, sambil polisi menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini. Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat dan para pemilik usaha rental kendaraan agar lebih berhati-hati dalam melakukan verifikasi dokumen dan identitas penyewa agar kasus serupa tidak terulang.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua agar selalu waspada dan teliti dalam bertransaksi, terutama terkait penyewaan kendaraan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dimana ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....