Dua Pelajar SMP Terlibat Kasus Persetubuhan

  • 14 Agt 2025 11:07 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Bintan: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan saat ini tengah menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan dua pelajar tingkat SMP di wilayah Kecamatan Bintan Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada 29 Juli 2025 lalu.

Menurut PS Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, Ipda Yofi Akbar, pelaku berjenis kelamin laki-laki berusia 14 tahun, sementara korban perempuan berusia 13 tahun. Keduanya diketahui masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Kabupaten Bintan.

“Keduanya didapati tengah berhubungan badan di sebuah pantai di Kecamatan Bintan Utara. Kejadian ini kemudian diketahui oleh masyarakat setempat,” ujar Ipda Yofi Akbar, Kamis (14/8/2025).

Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Utara karena tidak menerima perbuatan tersebut. Saat ini, proses hukum kasus tersebut masih berjalan. Namun, pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan telah mendapatkan jaminan dari kedua orang tua serta seorang kepala desa.

"Meski demikian, pelaku wajib menjalani proses wajib lapor secara rutin ke Polsek Bintan Utara sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan," katanya, mengakhiri.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....