Satreskrim Bintan Tangkap Pelaku Asusila terhadap Keponakan

  • 01 Agt 2025 12:45 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Bintan: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pria berinisial PH, berusia 60 tahun. Dimana pria tersebut diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Bintan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Yofi Akbar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak berusia delapan tahun, menceritakan pengalaman traumatisnya kepada teman sekelas di sekolah. Cerita tersebut kemudian dilaporkan ke wali kelas dan kepala sekolah, yang langsung memberitahu orang tua korban.

Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bintan Timur pada tanggal 22 Juli 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak beberapa kali sejak Maret 2025 di kediamannya,” kata Yofi Akbar Jumat (1/8/2025).

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bintan dan sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pihak kepolisian juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk pemulihan mental dan emosionalnya.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan peran aktif keluarga serta masyarakat dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....