Terduga Pemodal Tambang Pasir Ilegal Diperiksa Polisi

  • 22 Jul 2025 13:21 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Bintan: Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bintan terus mendalami kasus dugaan tambang pasir ilegal di wilayah Kampung Bugis, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan. Dalam proses penyelidikan, polisi telah memanggil seorang pria berinisial N, yang diduga sebagai pemodal dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kanit Tipiter Polres Bintan, Iptu Ady Satrio Gustian, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari N terkait dugaan keterlibatannya. Namun, berdasarkan pengakuannya, N membantah sebagai pemodal dan mengaku hanya memberikan pinjaman uang kepada O, yang sebelumnya telah diamankan di lokasi tambang.

“Kami sudah memeriksa N dan berdasarkan keterangannya, ia hanya meminjamkan uang kepada O,” kata Ady Satrio Gustian, Selasa (22/7/2025).

“Dalam kasus ini, O disebut menggadaikan sepeda motornya untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp 15 juta guna membeli mesin sedot pasir,” Ia menambahkan.

Namun, lanjut Ady, sepeda motor yang dijadikan jaminan tersebut justru telah ditarik kembali oleh pihak dealer, karena statusnya belum lunas. Sementara O berjanji akan mengembalikan uang pinjaman kepada N beserta bunganya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum ada bukti kuat bahwa N terlibat langsung dalam kegiatan penambangan ilegal sebagai pemodal,” ujarnya.

Dalam kasus ini, dua orang pelaku yakni O dan A, sebelumnya telah diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh Unit Tipiter Polres Bintan di lokasi tambang pasir ilegal. Keduanya diketahui memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Siapapun yang terlibat, baik sebagai pelaku lapangan maupun pemberi modal, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....