Waspada Modus Penipuan Melalui Media Online
- 18 Jul 2025 11:38 WIB
- Tanjungpinang
KBRN, Tanjungpinang: Masyarakat diharapkan untuk waspada terhadap penipuan online seperti investasi ilegal dan pinjaman online illegal. Karena saat ini marak penipuan yang memanfaatkan digitalisasi.
Panit Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Ipda Heryanto mengatakan, modus-modus penipuan saat ini beragam. Bahkan dengan kemajauan teknologi saat ini, banyak dari pelaku juga memanfaatkan digitalisasi untuk menipu masyarakat melalui scammer dan iklan media sosial.
“Digitalisasi merupakan pintu masuk investasi illegal dengan modus-modus yang beragam,” ujar Heryanto, Jumat (18/7/2025).
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk waspada dan berhati-hati serta tidak mudah tergiur. Salah satunya tentunya dengan mengecek apakah entitas investasi dan pinjaman online tersebut benar dan sudah terdaftar di OJK atau belum, maupun masih berizin atau izinnya sudah dicabut.
Selain itu juga dapat mencari entitas investasi illegal atau pinjaman online tersebut di pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Maka, dengan kehati-hatian dalam berinvestasi masyarakat dapat terhindar dari investasi ilegal yang merugikan.
“Masyarakat untuk lebih awas terhadap penggunaan-penggunaan investasi atau pinjaman online,” tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....