Polres Bintan Kembali Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
- 22 Mei 2025 16:05 WIB
- Tanjungpinang
KBRN, Bintan: Polres Bintan kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika di Kijang Kecamatan Bintan Timur pada Rabu (7/5/2025). Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani saat menggelar konferensi pers bersama media, Kamis (22/5/2025).
“Dari hasil pengungkapan kasus tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti berupa nakoba jenis sabu dengan berat bersih 488,86 gram,” kata Yunita Stevani.
Dia menerangkan saat dilakukan penggeledahan kedalam kamar No. 5 Wisma Nusantara, Kijang tersebut ditemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dibungkus plastik orange didalam plastik warna hitam. Selanjutnya juga ada 1 unit HP android merek VIVO warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio S warna biru hitam dengan Nopol BP 4608 PB.
“Atas kejadian tersebut barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bintan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....