Pria di Bintan Diamankan Atas Kasus Kekerasan Seksual

  • 21 Mei 2025 09:11 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Bintan: Satreskrim Polres Bintan kembali mengamankan 1 orang pelaku kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Bintan Timur, Selasa (20/5/2025). Kejadian ini dibenarkan oleh Kasihumas Polres Bintan, AKP Prasojo.

Bermula saat pertama kali pertemuan antara pelaku berinisial F (43) dengan korban berinisial A (25) dirumah bibi korban pada akhir Desember 2023. Saat itu pelaku sedang berada dirumah bibi korban dan meramalkan bahwa korban memiliki kepribadian yang kurang baik sehingga susah untuk mencari rezeki atau pekerjaan.

Selanjutnya, pelaku menyarankan untuk membantu mengobati dengan cara spiritual. Merasa perkataan pelaku ada benarnya korban pun mengiyakan saran tersebut.

“Pada 5 Januari 2024 pelaku mendatangi rumah korban dengan menyarankan pengobatan dengan menggunakan air yang sudah diberikan kembang dan membacakan mantra. Selanjutnya air tersebut digunakan korban untuk mandi,” kata Parsojo.

Setelah ritual dilakukan pelaku meminta izin membawa korban untuk berkunjung kerumah bibi korban yang berada di Wacopek, saat diperjalanan pelaku tidak langsung menuju rumah bibi korban namun sepeda motor yang digunakan dibelokan mengarah kedalam hutan.

“Disana pelaku berkata “adek jadi istri abang selama 1 bulan pengobatan” setelah berbicara seperti itu pelaku langsung menjalankan aksinya untuk menyetubuhi korban, saat itu korban hanya diam saja karna merasa itu bagian dari pengobatan,” ujarnya.

Setelah kejadian tersebut pelaku mengajak korban untuk bekerja di Kota Batam dan selama disana merekapun tinggal dalam 1 rumah dan pelaku selalu meminta untuk berhubungan suami istri. Namun saat ditolak korban, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Bahkan setelah pekerjaan di Batam selesai dan merekapun pindah di daerah Galang Batang, hal serupa kerap dilakukan pelaku terhadap korban,” Ia menambahkan.

Atas kejadian tersebut saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bintan beserta barang bukti dan dijerat dengan pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022. Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....