Kuasa Hukum TSK Laporkan Balik Empat Korban Investasi Bodong

  • 08 Mei 2025 17:52 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Lingga: Kuasa hukum SR, tersangka kasus investasi bodong di Lingga, melaporkan balik empat orang yang sebelumnya mengaku sebagai korban. Empat orang tersebut berinisial MU, SU, NU, dan SU. Mereka dilaporkan atas dugaan menerima hasil dari investasi ilegal dalam jumlah besar, yang kini tengah ditangani Polres Lingga sebagai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa Hukum SR, Lia, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan para terlapor sudah dipanggil serta dimintai keterangan. "Kami juga sedang menunggu perkembangan dari pihak kepolisian agar kasus ini bisa dibuka seterang-terangnya," kata Lia, Kamis (8/5/2025).

Lia menjelaskan, berdasarkan audit internal yang dilakukan oleh pihaknya, keempat orang terlapor diduga menerima dana hasil investasi bodong dalam jumlah besar, sehingga layak diproses secara hukum. "Kalau berdasarkan audit data dari klien kami, empat orang tersebut menerima hasil yang sangat besar. Atas dasar itu, mereka kami laporkan dengan dugaan TPPU," ujarnya, menjelaskan.

Ia menambahkan, dari total sekitar 30 orang yang mengaku menjadi korban, sekitar 20 orang telah menerima sebagian pengembalian dana dari SR, meskipun nominalnya belum mencukupi untuk menutup total kerugian. Sebelum kliennya dilaporkan, memang sudah ada beberapa pengembalian dana kepada korban.

"Namun, nilai pengembaliannya masih sangat jauh dari total kerugian yang mereka alami,” ujar Lia, lagi.

Sementara proses hukum masih berjalan, para korban tetap berharap agar dana investasi mereka bisa dikembalikan dan kasus ini mendapatkan penyelesaian yang adil. Lia juga menekankan agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Lingga, dapat bersikap netral dan adil dalam menangani perkara yang kian berkembang ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....