Satpol PP Tanjungpinang, Segera Eksekusi Penutupan Leko Cafe
- 04 Mar 2025 20:20 WIB
- Tanjungpinang
KBRN, Tanjungpinang : Satpol PP Tanjungpinang akan segera mengeksekusi penutupan cafe leko yang berada di Jalan Aisyah Sulaiman Tanjungpinang. Hal ini sebagai bentuk respon pencabutan izin operasional Leko Cafe oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim mengatakan untuk melakukan eksekusi penutupan cafe ini, dirinya akan berkoordinasi dengan Pemkot Tanjungpinang terlebih dahulu. Dirinya pun menyebut akan segera menindaklanjuti hal tersebut.
"Kalau provinsi sudah cabut izin, tentu Pemko mendukung. Kami akan tindak lanjuti," kata Abdul Kadir Ibrahim, Selasa (4/3/2025).
Terkait cara penutupan, dirinya mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu baik dengan Pemkot Tanjungpinang maupun DPMPTSP Kepri. "Kita akan coba, apakah pakai spanduk atau plang, nanti dikoordinasikan," ujarnya.
Meskipun begitu dirinya pun mengaku prihatin kepada para pekerja yang ada di cafe tersebut. Namun karena adanya pelanggaran, maka kebijakan harus tetap ditegakkan.
"Kita paham, ada orang cari nafkah di sana. Tapi kalau izinnya dicabut karena pelanggaran, ya aturan harus dijalankan," katanya.
Keputusan pencabutan izin ini diambil setelah insiden bentrokan pada Minggu (23/02/2025) dini hari yang menyebabkan satu korban jiwa. Evaluasi DPMPTSP Kepri menemukan bahwa Kafe Leko melanggar ketentuan izin usaha, termasuk menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....