Mangkir Dua Kali, Dua Tersangka Pencurian Besi Scrap PT BAI Dijemput dari Batam

  • 31 Agt 2026 11:06 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan – Satreskrim Polres Bintan menjemput dua tersangka kasus dugaan pencurian sekitar 49 ton besi scrap milik PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) dari Batam. Kedua tersangka masing-masing berinisial B dan H dan kini dibawa ke Bintan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang mengatakan, kedua tersangka sebelumnya telah dua kali dipanggil penyidik. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Karena kita sudah melakukan panggilan dua kali untuk sebagai tersangka,” ujar AKP Raden Bimo, Jumat, 28 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, saat dijemput di Batam, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Bintan untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Tadi kami dijemput dari Batam, laki-laki kita bawa ke Bintan. Kita langsung bawa ke Polres Bintan,” katanya.

AKP Raden Bimo menambahkan, penyidik masih mendalami peran kedua tersangka dalam perkara dugaan pencurian besi scrap tersebut. Sebelumnya, Polres Bintan melakukan penyelidikan atas dugaan pencurian sekitar 49 ton besi scrap milik PT BAI.

Besi scrap tersebut diduga diambil dari kawasan perusahaan dan kasusnya masih dalam proses penyidikan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk mendalami keterlibatan mereka serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain dalam perkara tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....