Polres Bintan Sita 15 Paket Sabu dari Tersangka di Toapaya
- 29 Jun 2026 17:03 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan - Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Toapaya, Kabupaten Bintan, pada 17 Juni 2026 malam. Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Reka Geofanny, mengatakan dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AN bersama barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu dan alat hisap.
“Dari tersangka AN, kami mengamankan sekitar 15 paket sabu dengan berat bersih 1,79 gram serta alat hisap,” ujar Iptu Reka, Senin 29 Juni 2026.
Ia menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian barang tersebut diduga digunakan sendiri. Sebagian lainnya diduga akan diedarkan oleh tersangka.
“Beberapa paket digunakan, dan ada juga rencana untuk diedarkan oleh yang bersangkutan,” katanya.
Reka menambahkan, asal barang tersebut masih dalam proses penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....