Polresta Tanjungpinang Hentikan Kasus Laka Maut WNA China lewat RJ
- 22 Mei 2026 14:27 WIB
- Tanjungpinang
RRI. CO.ID, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang resmi menghentikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial CT. Kasus yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor ini diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Penghentian perkara ini merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Wery Wilson Marbun, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara terkait keputusan tersebut.
"Kita lakukan restorative justice karena pihak korban selaku ahli waris tidak melakukan penuntutan secara hukum, " kata Iptu Wery Wilson Marbun, Jumat 22 Mei 2026.

Iptu Wery Wilson Marbun menjelaskan berdasarkan hasil gelar perkara, pihak keluarga korban dan pengemudi mobil WNA China tersebut telah sepakat untuk berdamai. Selain itu, keluarga korban juga sudah menerima santunan serta menyatakan tidak akan menuntut atau melanjutkan perkara ke jalur hukum.
"Keluarga korban sudah melakukan perdamaian, " ujarnya.
Setelah kasus ini resmi dihentikan, penyidik Unit Lakalantas Satlantas Polresta Tanjungpinang segera memproses seluruh kelengkapan administrasi RJ. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi berkas penghentian perkara sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai informasi, kecelakaan maut ini melibatkan mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi BK 1271 OH yang dikemudikan oleh CT. Mobil tersebut menabrak sepeda motor Honda Beat BP 3612 QM yang dikendarai oleh seorang anggota TNI berinisial MS (22).
Kecelakaan tragis tersebut terjadi di Jalan Nusantara Km 12, Kota Tanjungpinang, pada Jumat 8 Mei 2026 lalu. Akibat benturan keras, korban mengalami luka parah hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....