Kejari Bintan Dampingi Penagihan Piutang Pajak Daerah
- 28 Apr 2026 13:19 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan — Kejaksaan Negeri Bintan menggelar ekspose permohonan bantuan hukum yang diajukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bintan, bertempat di Aula Kejari Bintan. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bintan, Randy Tumpal Pardede, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bintan.
Ekspose ini membahas permasalahan hukum terkait pelaksanaan penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Randy mengatakan, melalui peran Jaksa Pengacara Negara, pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang tepat kepada pemerintah daerah.
“Kami siap memberikan bantuan dan pertimbangan hukum secara profesional dan akuntabel agar setiap proses penagihan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya Selasa 28 April 2026.
Ia menambahkan, sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah sangat penting. Hal ini untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
“Dengan pendampingan hukum ini, diharapkan permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....