Jaksa Panggil Kepala BPN Bintan Terkait Kasus Lahan Stadion Busung

  • 23 Apr 2026 11:59 WIB
  •  Tanjungpinang

RI.CO.ID, Bintan - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan terkait penyelidikan kasus lahan Stadion Megat Alang Perkasa di Desa Busung, Kabupaten Bintan. Kepala BPN Bintan diketahui memenuhi panggilan penyidik pada Rabu 22 April 2026.

Ia datang pada siang hari dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih hampir 3 jam. Kasi Intel Kejari Bintan, Roy B Tambunan, membenarkan kehadiran yang bersangkutan dalam agenda pemeriksaan tersebut.

“Yang bersangkutan datang siang dan pemeriksaan kurang lebih 3 jam,” kata Roy B Tambunan.

Kasus ini berkaitan dengan lahan lapangan sepak bola Stadion Megat Alang Perkasa yang dibeli Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan senilai Rp1,5 miliar dari PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) Lobam. Namun, hingga kini lahan tersebut belum memiliki sertifikat.

Selain itu, temuan juga mengungkap masih adanya ratusan aset tanah milik Pemkab Bintan yang belum bersertifikat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sebanyak 372 bidang tanah dengan total nilai mencapai Rp219,2 miliar belum memiliki legalitas sertifikat.

Kasi Pidana Khusus Kejari Bintan, Rizky Harahap, menyebutkan proses penyidikan masih terus berjalan. Ia mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa belasan saksi dan menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala BPN Bintan.

“Kasus lahan Stadion Busung terus berjalan dan kami sudah menjadwalkan pemanggilan Kepala BPN hari ini,” katanya, mengakhiri.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....