Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika
- 22 Apr 2026 12:30 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan - Kejaksaan Negeri Bintan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebagai bagian dari kegiatan rutin yang digelar setiap tujuh hingga delapan bulan sekali. Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, menjelaskan bahwa dalam periode Agustus 2025 hingga April 2026, terdapat total 55 perkara narkotika serta 22 perkara lainnya yang barang buktinya turut dimusnahkan.
“Barang bukti yang paling banyak berasal dari kasus narkotika,” kata Rusmin, Rabu 22 April 2026.
Untuk jenis barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya narkotika jenis sabu seberat sekitar 101 gram. Selain itu, terdapat ganja yang telah diputuskan pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan.
Ia merinci, pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dilarutkan dan dibuang. Sementara ganja serta barang bukti lain seperti pakaian, plastik, kabel, dan alat yang digunakan dalam tindak pidana dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Untuk barang bukti berupa handphone, kami lakukan perusakan dengan cara direndam, dipotong, dan dihancurkan,” Ia menambahkan.
Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah barang elektronik serta minuman yang juga telah ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan. Rusmin menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....