Eksekusi Putusan Inkracht, Barang Bukti Dikembalikan ke Pihak Berhak
- 16 Apr 2026 12:11 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi tersebut terkait perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dilaksanakan di Kantor Kejari Bintan.
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan, Shaeku Putunezar. Dalam pelaksanaannya, barang bukti diserahkan langsung kepada pihak yang berhak menerima.
“Eksekusi ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Shaeku Putunezar, Kamis 16 April 2026.
Perkara tersebut melibatkan terpidana atas nama Rendri Septyadi Putra. Adapun barang bukti yang dikembalikan di antaranya satu unit mobil Toyota Agya warna putih beserta dokumen, satu unit sepeda motor Suzuki Satria lengkap dengan BPKB dan STNK, serta satu unit handphone.
Selain itu, sejumlah uang tunai dan barang pribadi lainnya juga turut dikembalikan sesuai amar putusan pengadilan. Pihak Kejari Bintan menegaskan, seluruh proses eksekusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penyerahan barang bukti dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan hak pihak yang berhak,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....