Korupsi PNBP: Rival Dituntut 4,6 Tahun, Kuasa Hukum Minta Jaksa Tangkap Andy Sulistio
- 04 Apr 2026 19:10 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Ade Irawan, Kuasa Hukum Rival Pratama, berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan segera meringkus Andy Sulistio, pemilik PT Pelita Arshaka Bahari (PAB) yang kini berstatus Buron (DPO). Ade menilai kliennya hanyalah korban yang dikorbankan dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan KSOP Tanjung Uban.
Dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Rival Pratama dituntut hukuman paling berat dibandingkan tiga terdakwa lainnya, yakni 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari. Tak hanya itu, Rival juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar atau tambahan pidana 2 tahun 3 bulan jika tidak dibayar.
Ketimpangan Tuntutan dan Status Direktur Formalitas.
Ade Irawan menyayangkan disparitas tuntutan tersebut, menurutnya Rival tidak fokus menjalankan tugas karena masih kuliah. Ia mengungkapkan fakta bahwa Rival, yang merupakan anak tiri Andy Sulistio, hanya menjabat sebagai Direktur Utama PT PAB selama tiga bulan (Oktober – Desember 2022) saat masih berstatus mahasiswa aktif.
"Ironisnya, kapal labuh jangkar diwilayah Kerja KSOP Tanjung Uban sejak 2016 dan berlayar kembali 23 desember 2022, masa di mana perusahaan sepenuhnya dikendalikan oleh Andy Sulistio," ujar Ade kepada RRI di Tanjungpinang, Sabtu 4 April 2026.
Menurut perhitungan tim hukum berdasarkan keterangan saksi ahli, beban kerugian negara selama masa jabatan Rival seharusnya hanya berkisar Rp60 juta (akumulasi PNBP Rp20 juta per bulan). Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa peran kliennya dalam operasional perusahaan bersifat fiktif. Rival diklaim tidak mengetahui teknis pekerjaan, apalagi menikmati aliran dana sebesar Rp1,1 miliar tersebut.

Peran Fiktif dan Kelalaian Prosedural KSOP
Ade justru menyoroti kelalaian prosedur pada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Uban dalam penerbitan Surat Perizinan Pelayaran (SPP). Fakta persidangan mengungkap adanya kesalahan prosedur di KSOP Tanjung Uban.
“Terdakwa Muqorobin mengakui menandatangani dokumen tanpa pemeriksaan. Sebagai 'penjaga gawang' utama pelabuhan, peran mereka sangat besar dalam terjadinya penyimpangan ini," ujarnya.
Rincian Tuntutan Para Terdakwa
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
1. Rival Pratama: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp1,1 miliar.
2. Iwan Sumanti (Eks Kepala KSOP Tanjung Uban): 3 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
3. Muqorobin (Eks Kasi Kesyahbandaran): 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
4. Samsul Nizar: 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini secara objektif berdasarkan substansi dan fakta hukum, mengingat kliennya tidak pernah mencicipi uang hasil korupsi yang dituduhkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....