Dissenting Opinion, Kuasa Hukum Hormati Putusan PN Tanjungpinang
- 13 Mar 2026 14:01 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Kuasa hukum terdakwa Lisa Yulia, Utusan Sarumaha, menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pelabuhan BP Batam. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Tanjungpinang, Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam putusan tersebut, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Adhoc Tipikor Saiful Arif. Sementara dua hakim lainnya yakni Fausi selaku ketua majelis dan Hakim Adhoc Tipikor Yusuf Gutomo memiliki pertimbangan berbeda dalam perkara tersebut.
Utusan Sarumaha menilai, pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda tersebut sangat jelas, terutama terkait tanggung jawab para terdakwa. Menurutnya, dalam pertimbangan tersebut disebutkan bahwa para terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
”Karena para terdakwa tidak dapat diminta pertanggungjawaban dalam perkara ini,” ujar Utusan Sarumaha.
Ia menjelaskan, tidak ada norma tertulis yang mengatur bahwa kerja sama operasional (KSO) harus dilakukan terlebih dahulu sebelum kegiatan pemanduan kapal dilaksanakan. Hal tersebut, sejalan dengan materi pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum dalam persidangan.
Selain itu, dalam pertimbangan hakim juga disebutkan adanya pihak lain yang dinilai turut memiliki keterlibatan dan seharusnya turut diperiksa dalam perkara tersebut. Karena itu, pihaknya berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) tidak tebang pilih dalam penanganan perkara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Utusan menilai sejumlah nama yang pernah menjabat Direktur Utama PT Bias Delta Pratama pada periode 2014 hingga 2018, seperti Roby Mamahit, Giarto, dan Prasetyo, juga perlu dicermati dalam putusan hakim.
“Nanti kita lihat dalam kamar putusan hakim,” ucapnya.
Kuasa hukum terdakwa Ahmad Jauhari, Darmo Hutabarat, menyatakan, menghargai putusan majelis hakim yang di dalamnya terdapat dissenting opinion. Menurutnya, dalam perkara tersebut terdapat sejumlah persoalan yang dinilai tumpang tindih.
”Kita menghargai putusan hakim yang terdapat dissenting opinion," ujar Darmo Hutabarat.
Majelis Hakim PN Tanjungpinang, dalam amar putusannya, memerintahkan Kejaksaan Tinggi Kepri untuk memeriksa pihak lain yang belum ditarik sebagai tersangka. Khususnya Direktur Utama PT Bias Delta Pratama pada periode 2015 hingga 2018.
Ketua Majelis Hakim, Fausi, menyebutkan, dalam perkara tersebut hanya dua direktur yang dijadikan tersangka, yakni Lisa Yulia dan Ahmad Jauhari. Padahal, berdasarkan fakta persidangan terdapat beberapa kali pergantian Direktur Utama PT Bias Delta Pratama pada periode tersebut.
”Pihaknya yang tidak ditarik sebagai tersangka untuk diperiksa dan disidangkan," ujar perintah Hakim kepada Jaksa.
Menurut majelis hakim, pemeriksaan terhadap pihak lain diperlukan guna memberikan rasa keadilan bagi para terdakwa serta menghindari kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Pertimbangan tersebut juga merujuk pada ketentuan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
“Berdasarkan fakta persidangan ada Direktur Utama pada 2015 sampai 2018, seperti Roby Mamahit, Giarto, dan lainnya,” ujar Fausi usai persidangan.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada tiga terdakwa, yakni Lisa Yulia, Ahmad Jauhari, dan Suyono. Selain itu, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.