PN Tanjungpinang Tolak Praperadilan Tersangka Kasus ITE Pornografi
- 27 Feb 2026 15:54 WIB
- Tanjungpinang
Pengadilam Negeri (PN) Tanjungpinang menolak praperadilan Syari Widya Ika Ningsih yang ditetapkan sebagai tersangka UU ITE pornografi dan pemerasan dengan modus video porno. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Tunggal Sayed Fauzan dalam sidang praperadilan di PN Tanjungpinang, Jumat, 27 Februari 2026.
"Kami menolak praperadilan pemohon yang telah di tetapkan sabagai tersangka," kata Majelis Hakim Tunggal Sayed Fauzan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan penyidik dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penetapan tersangka dan penahanan. Serta penyitaan atas barang bukti tersangka telah memenuhi unsur formil dan materiil, serta berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
“Barang bukti yang digunakan tersangka sudah memenuhi prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.
Tersangka Syari Widya Ika Ningsih melalui kuasa hukumnya, Cholderia Sitinjak, mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Cholderia meminta agar penetapan status tersangka oleh Polresta Tanjungpinang dinyatakan tidak sah.
“Penetapan status tersangka oleh Polresta Tanjungpinang dianggap tidak sah,” kata Cholderia.
Dalam dalil permohonannya, Cholderia menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya diduga melanggar ketentuan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, menyebarluaskan, atau memperjualbelikan konten pornografi secara eksplisit.
“Pasal tersebut tentang pornografi, yang memproduksi, menyebarluaskan, atau memperjualbelikan secara eksplisit,” ucapnya.
Menurut Cholderia, penyidik dinilai bertindak sewenang-wenang karena melakukan penetapan tersangka dan penahanan tanpa prosedur administrasi yang jelas. Dirinya juga menilai administrasi penyidikan tidak tertib hingga menjadi dasar diajukannya praperadilan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....