Tolak Perjudian, Masyarakat Diimbau Pahami Risiko/Aturan Hukum

  • 23 Jan 2026 15:53 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Penyuluh Hukum di Kota Tanjungpinang kembali menyoroti bahaya perjudian yang masih marak di tengah masyarakat, khususnya dengan berkembangnya judi online. Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepri, Siska Sukmawaty, menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang dan diatur secara tegas dalam hukum di Indonesia.

Siska Sukmawaty menjelaskan, judi merupakan aktivitas mempertaruhkan uang atau barang berharga dalam suatu bentuk permainan atau kejadian yang hasilnya tidak pasti, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang lebih besar. Aktivitas ini umumnya melibatkan faktor kebetulan dan berpotensi menimbulkan kecanduan yang berdampak negatif, baik secara ekonomi, sosial, maupun psikologis.

“Perjudian tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat berdampak pada keluarga dan lingkungan sekitar. Karena itu, praktik ini secara jelas dilarang oleh hukum di Indonesia,” ujar Siska, Jumat, 23 Januari 2026.

Lebih lanjut, Siska menjelaskan perbedaan antara game online dan judi online. Menurutnya, perbedaan utama terletak pada unsur taruhan uang asli dan adanya keuntungan finansial yang nyata.

Ia menambahkan, praktik judi online telah diatur dan dilarang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2024 serta dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan teknologi digital agar tidak terjerat pelanggaran hukum.

Game online pada umumnya hanya bersifat hiburan, sementara judi online melibatkan transaksi uang dengan harapan memperoleh keuntungan. Siska berharap masyarakat semakin memahami aspek hukum serta mampu menolak segala bentuk perjudian demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan taat hukum.

“Jika dalam sebuah permainan terdapat transaksi uang asli dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial, maka itu sudah masuk dalam kategori judi online,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....