Batal Bebas! PT Kepri Vonis 2 Tahun Penjara 4 Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Lingga

  • 09 Jul 2026 15:05 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau membatalkan putusan bebas tingkat pertama dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Serta denda Rp50 juta subsidier 6 bulan kurungan kepada empat terdakwa korupsi proyek Jembatan Marok Dabok, Kabupaten Lingga.

Empat sosok yang terjerat dalam perkara ini adalah:

  1. Jeki Amanda (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)

  2. Yulizar (Direktur PT Bentan Sondong)

  3. Wahyudi Pratama (Direktur CV Firma Jaya / Kontraktor)

  4. Deky (Pelaksana Proyek)

Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Bagus Irawan, mengonfirmasi bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana pokok, dua terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.

“Putusan Majelis menyatakan pendapat yang berbeda dengan Putusan Pengadilan. Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Bagus Irawan saat di konfirmasi RRI di Pengadilan Tinggi Kepri, Kamis 9 Juli 2026.

Sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Wahyudi Pratama diwajibkan membayar Rp 256.502.384,- juta subsidier 6 bulan kurungan. Deky diwajibkan membayar Rp 300.688.752,-

Bagus menyatakan, Jika tidak dilunasi dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa, atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Hingga hari ini kita belum mengetahui apakah para terdakwa mengajukan upaya kasasi,” ujarnya.

Vonis banding ini berbalik 180 derajat dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang sebelumnya. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan putusan bebas terhadap keempat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Dabok, Kabupaten Lingga.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya yang juga menjabat Wakil Ketua PN Tanjungpinang, didampingi Hakim Ad Hoc Tipikor Syaiful Arif dan Herman Sjafrijadi sebagai hakim anggota. Majelis hakim tingkat pertama yang dipimpin Rahmat Sanjaya membebaskan seluruh terdakwa dengan alasan hasil audit kerugian negara dari BPKP Kepri dinilai tidak didukung alat bukti yang cukup.

Atas putusan PT Kepri ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga maupun keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir selama kurun waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....