KPK Perkuat Desa Anti Korupsi Melalui Bimtek di Kepri

  • 04 Jun 2026 11:54 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Lingga – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas implementasi Program Desa Antikorupsi di Provinsi Kepulauan Riau. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Perluasan Desa Antikorupsi Tahun 2026 yang diikuti pemerintah daerah dan pemerintah desa secara daring.

Pemerintah Kabupaten Lingga turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut melalui sejumlah organisasi perangkat daerah terkait. Program ini menjadi bagian dari langkah memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kadiskominfo Lingga, Izjumadillah mengatakan, bahwa bimbingan teknis difokuskan pada peningkatan pemahaman aparatur pemerintah. Terutama mengenai prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

"Selain itu, kita juga mendapatkan penguatan terkait upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik di tingkat desa," kata Ijzumadillah, Kamis 4 Juni 2026.

KPK menilai desa memiliki peran penting dalam membangun budaya antikorupsi sejak tingkat pemerintahan paling bawah. Karena itu, penguatan sistem pengawasan dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian utama dalam program tersebut.

"Melalui program Desa Antikorupsi, kita mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka dan berintegritas," ujarnya.

Kegiatan ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa. Keterlibatan warga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

"Langkah tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan program pembangunan desa," tuturnya.

Kabupaten Lingga menjadi salah satu daerah yang terlibat dalam pengembangan program tersebut melalui Desa Resun yang ditetapkan sebagai desa percontohan antikorupsi di Provinsi Kepulauan Riau. Kehadiran desa percontohan diharapkan dapat menjadi model bagi desa lain dalam menerapkan prinsip-prinsip integritas dan transparansi.

Melalui penguatan kapasitas aparatur dan sistem pengawasan yang berkelanjutan, desa-desa di Kabupaten Lingga diharapkan semakin siap menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Upaya ini sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik serta pembangunan desa yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....