Wali Kota Soroti Tantangan Regulasi Bagi Wilayah Kepulauan
- 15 Okt 2025 16:07 WIB
- Tanjungpinang
KBRN, Tanjungpinang: Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 dalam rangka Penguatan Indeks Integritas Nasional (IIN) Tahun 2025 bagi Pemerintah Daerah se-Provinsi Kepulauan Riau. Agenda yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia ini berlangsung di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (14/10/2025).
Dalam pemaparannya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Agung Yudha Wibowo menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam mendorong peningkatan Indeks Integritas Nasional (IIN) melalui pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan setiap tahun terhadap seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. SPI menjadi salah satu instrumen penting untuk mengukur sejauh mana budaya integritas telah dibangun di dalam institusi pemerintahan.
“Hasil survei ini bukan sekadar angka, namun menjadi cerminan kualitas tata kelola dan komitmen daerah dalam mencegah korupsi,” ujar Agung Yudha.
Agung menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari sistem, bukan hanya individu. Pemerintah daerah diminta untuk memperkuat sistem pengawasan internal, transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan seluruh kebijakan publik berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi.
“KPK berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau, dalam memperkuat sistem integritas dan pencegahan korupsi,” ucapnya.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyampaikan apresiasi atas upaya KPK dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Menurutnya, kegiatan evaluasi SPI menjadi refleksi penting bagi setiap daerah untuk terus memperbaiki sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang mendukung penuh langkah KPK dalam memperkuat sistem integritas nasional. Hasil survei ini akan menjadi acuan kami untuk melakukan perbaikan dan pembenahan di berbagai sector,” tutur Lis.
Lis juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara regulasi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menekankan bahwa kebijakan nasional hendaknya memperhatikan karakteristik wilayah kepulauan seperti Kepulauan Riau, yang memiliki tantangan geografis dan administratif tersendiri.
“Kita berharap adanya kemudahan dalam regulasi pusat terkait pengelolaan PAD, terutama bagi daerah kepulauan,” jelas Lis.
Banyak persoalan yang harus diselesaikan di wilayah pesisir, dan setiap regulasi sebaiknya mampu menjawab kebutuhan lokal tanpa mengabaikan aturan nasional. Ia menambahkan bahwa koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pengawasan seperti KPK menjadi kunci keberhasilan dalam membangun integritas pemerintahan.
“Kami percaya bahwa tata kelola pemerintahan yang baik harus sejalan antara pusat dan daerah. Dengan dukungan regulasi yang jelas dan adaptif, kita dapat meningkatkan kemandirian daerah sekaligus memperkuat integritas dalam pelayanan publik,” tutupnya.