Kepala Inspektorat Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
- 14 Mar 2025 10:17 WIB
- Tanjungpinang
KBRN, Bintan: Dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan wisata mangrove oleh 7 pejabat di Kabupaten Bintan, Kepala Inspektorat Kabupaten Bintan, Irma Annisa mengaku ikut diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Bintan beberapa waktu lalu.
Irma mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dia juga menjelaskan dalam kasus itu kemungkinan adanya kesalahan kebijakan saat menjalankan pengelolaan wisata mangrove.
“Diperkirakan ada kebijakan yang salah, kita tidak tahu juga kan,” kata Irma Annisa, Jumat (14/3/2025)
Dia juga menegaskan pihaknya yang merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak dilibatkan dalam kasus tersebut. Sebab, pungli yang dilakukan melalui pihak ketiga.
“Itukan pihak ketiga, tidak melibatkan dana APBD atau APBN,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Bintan telah menetapkan 7 orang tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Tanjungpinang. Adapun ketujuh tersangka diantaranya Camat Teluk Sebok Julpri Andani, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sri Heny Utami, Kades Teluk Sebong Maslan, Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Herika Silvia, kades Sebong Pereh masa jabatan 2017 -2022 La Anip, Hairuddin selaku Lurah Kota Baru, dan Herman Junaidi Pj Kepala Sebong lagoi.