Diawal Tahun 2024, Ditemukan 222 Kasus Narkotika

  • 27 Jun 2024 09:58 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Tanjungpinang: Dilihat dari data untuk tindak pidana narkotika yang tercatat di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) dari Januari-Juni tahun 2024 sebanyak 222 kasus. Data tersebut dari jajaran Polres dan Polresta di bawah Polda Kepri, diluar data Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri.

“Dari data yang kami himpun dari Polres dan ajajaranya, Polresta dan jajarannya tercatat di kami tahun 2023 itu 361 kasus. Sedangkan di tahun 2024, hingga bulan Juni terdata 222 kasus,” ujar Kabagbinops Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Kompol, Felix Mauk, dalam dialog Tanjungpinang Pagi, Kamis (27/6/2024).

Sementara itu untuk barang bukti yang berhasil di amankan atau disita oleh pihaknya sekitar enam bulan di tahun 2024, narkotika jenis ganja sebanyak 11 Kilo 540,88 gram. Kemudian pihaknya juga berhasil mengamankan sabu hisap dari Januari - Juni 2024 sebanyak 114 kilo 805,33 gram, sedangkan sabu cair sebanyak 49 liter, 217 ml.

“Sabu cair ini merupakan sabu jenis baru, jumlah sabu cair yang disita ini sudah termasuk penggerebekan di Apartemen Victoria Imperium oleh Polresta Barelang,” ucapnya.

Sementara untuk narkotika jenis ekstasi pihaknya telah menyita 1 butir dan Happy Five sebanyak 689 butir. Sedangkan untuk narkotika jenis Kokain, heroin dan Happy water dari bulan Januari-Juni 2024, nihil.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....