Polsek Bintan Timur Tahan Tersangka Penipuan Cek Kosong Rp568,1 Juta

  • 09 Jul 2026 17:07 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan – Polsek Bintan Timur menetapkan seorang pria berinisial A (45) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan menggunakan cek kosong dengan nilai kerugian mencapai Rp568,1 juta. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Bintan Timur.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar, mengatakan kasus tersebut bermula pada Juni 2025 ketika tersangka membeli bahan material bangunan di toko milik korban. Pembayaran dilakukan menggunakan cek dan pada awalnya cek tersebut masih dapat dicairkan.

"Memasuki Februari 2026, tersangka kembali melakukan pembelian dengan pembayaran menggunakan cek. Saat korban mencairkan cek tersebut pada Juni 2026, pihak bank menolak karena saldo rekening tidak mencukupi," kata Iptu Yofi, Kamis, 9 Juli 2026.

Iptu Yofi menjelaskan, korban baru mencairkan seluruh cek secara bersamaan karena sebelumnya belum memiliki waktu. Total terdapat 54 lembar cek yang diajukan ke bank dengan nilai keseluruhan Rp568,1 juta.

Setelah menerima penolakan dari pihak bank, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi kemudian menetapkan A sebagai tersangka.

"Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan tersangka telah kami tahan di Rutan Polsek Bintan Timur untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....