Pacaran Tanpa Restu Orang Tua Bisa dipidana?
- 30 Jan 2026 15:45 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID,Tanjungpinang - Istilah pacaran memang sudah dikenal sejak lama dan popular dikalangan anak muda sebagai pelakunya. Namun yang perlu diperhatikan, dalam KUHP yang baru juga mengatur tentang hal ini dan ada resiko dipidana jika tanpa restu orang tua.
Siska Sukmawaty, Penyuluh hukum menjelaskan, bahwa dalam hal ini tentu saja KUHP sendiri bukan membahas tentang perasaan atau cinta. Akan tetapi tindakan membawa atau melarikan orang dengan pendekatan yang berbeda.
“Cuma memang kebanyakan yang dibawa lari itu adalah pacarnya,” kata Siska, Jum’at 30 Januari 2026.
Dalam hal ini tentu saja yang menjadi fokus dari KUHP itu sendiri adalah untuk melindungi anak dari hal-hal yang merugikan. Sehingga yang dilarang disini bukanlah prilaku pacarana,akan tetapi tindakan membawa pergi anak tanpa izin.
Seperti yang tertuang dalam pasal 452 sampai 454, yang berbunyi “melarikan anak” bukan “pacaran” dan itupun dengan ketentuan dilaporkan. Dalam UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 76 E, juga ditegaskan terkait membujuk, memaksa atau tipu muslihat terhadap anak.
“Dan inipun harus ada delik aduan terlebih dahulu baru kemudian dapat diproses,” ucapnya.
Apabila sudah ada delik aduan dari wali yang sah secara hukum, maka pelaku dapat dikenakan tindak pidana sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Adapun ancaman pidana dalam ketentuan ini mencapai 7 tahun penjara bagi pelaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....