Legalitas UMKM: Penting Tapi Sering Terabaikan
- 21 Jan 2026 21:33 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Legalitas usaha masih menjadi hal yang kerap terabaikan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Padahal keberadaannya sangat penting untuk mendukung keberlanjutan dan pengembangan usaha.
Pendamping UMKM Kepri, Fitri Astutie Rusbandiri, kepada RRI mengatakan, bahwa banyak pelaku UMKM menganggap pengurusan legalitas sebagai hal yang rumit dan memakan waktu.
“Padahal saat ini proses pengurusan legalitas usaha sudah jauh lebih mudah dan sebagian besar bisa dilakukan secara online,” ujarnya Kamis, 22 Januari 2026.
Legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, dan sertifikasi pendukung lainnya memberikan banyak manfaat bagi pelaku UMKM. Dengan legalitas yang lengkap, pelaku usaha lebih mudah mengakses permodalan, mengikuti program bantuan pemerintah, serta menjalin kerja sama dengan pihak lain.
Selain itu, legalitas juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan UMKM. Produk dengan identitas usaha yang jelas dinilai lebih profesional dan memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar.
Menurutnya peran pendamping sangat penting dalam membantu pelaku usaha memahami tahapan pengurusan legalitas. “Kami hadir untuk mendampingi, memberikan edukasi, dan memastikan pelaku UMKM tidak merasa sendirian dalam mengurus perizinan,” katanya lagi.
Ia berharap pelaku UMKM semakin sadar bahwa legalitas bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan investasi jangka panjang bagi perkembangan usaha. Dengan legalitas yang jelas, UMKM diharapkan mampu naik kelas dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah maupun nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....