Pelatihan Sertifikasi Halal Dorong UMKM Daftar Gratis
- 18 Nov 2025 13:34 WIB
- Tanjungpinang
KBRN, Bintan: Tim Sertifikat Halal Kemenag Bintan gelar pelatihan sekaligus sosialisasi sertifikasi produk halal kepada masyarakat di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir. Pengawas Jaminan Produk Halal Kemenag Bintan, Intan Wulandari mengatakan pelatihan tersebut digelar berkolaborasi dengan Kantor Desa Numbing dan DPMPTSP.
“Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam proses pengajuan sertifikat halal,” ujar Intan Wulandari, Selasa (18/11/2025).
Dia menjelaskan masyarakat yang mempunyai usaha makanan dan minuman dengan skala usaha mikro dapat mengajukan sertifikat halal secara gratis. Hal itu bertujuan untuk memenuhi Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, bahwa semua makanan dan minuman yang beredar wajib memiliki sertifikasi produk halal.
“Dengan mengantongi sertifikat halal, akan memudahkan pelaku usaha untuk meningkatkan nilai jual produknya,” kata Intan Wulan.
Intan menyampaikan persyaratan yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha agar dapat mendaftarkan sertifikat produk halal dan prosesnya bisa berjalan dengan lancar. Salah satu persyaratannya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Hebatnya, pada kegiatan itu, pembuatan NIB dibimbing oleh petugas DPMPTSP, sehingga jika ada kendala terkait proses pengajuan bisa ditindaklanjuti.
Pada akhir acara, layanan sertifikasi produk halal dibuka, sehingga pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya pada system Sihalal kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi ke lokasi usaha. Verifikasi dan validasi, kata Intan untuk memastikan proses kebersihan dan kerapihan dari lokasi produksi produk yang akan diajukan sertifikat halalnya.
"Setidaknya terdapat 6 pelaku usaha yang mendaftarkan sertifikat produk halal, sehingga diharapkan sertifikat produk halal dapat terbit pada Desember 2025," katanya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....