Pemko Tanjungpinang Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM

  • 13 Agt 2025 16:58 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Tanjungpinang: Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Usaha Mikro, menggelar program fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro. Kegiatan yang diikuti oleh 30 pelaku usaha kuliner ini dilaksanakan di Hotel Bintan Plaza, KM 3, Tanjungpinang, pada Selasa (12/8/2025).

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dalam sambutannya menekankan pentingnya sertifikat halal sebagai jaminan kualitas produk kuliner.

"Orang akan tetap bertanya, bahwa sertifikat halal minimal label halal itu menjadi jaminan," ujar Lis Darmansyah.

Lis juga menjelaskan bahwa Pemko telah menjalin kerja sama dengan Lembaga Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) untuk membantu para pelaku usaha. Menurutnya, biaya normal untuk sertifikasi halal bisa mencapai sekitar Rp3.500.000, sehingga bantuan ini sangat meringankan beban para pelaku usaha mikro.

Lebih lanjut, Lis berharap program ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal, yang merupakan langkah awal untuk meraih kesuksesan di masa depan.

“Dengan memiliki sertifikasi halal, para pelaku usaha dapat terus meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka di Kota Tanjungpinang,” harapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Efendi menambahkan, bahwa dari sekitar 15.000 pelaku usaha mikro di Tanjungpinang, mayoritas bergerak di sektor kuliner.

Banyak dari mereka masih terkendala dalam mendapatkan sertifikat halal, baik karena kurangnya pemahaman, biaya, maupun akses. Padahal, sertifikasi halal menjadi aspek krusial dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperluas pasar.

“Oleh karena itu, inisiatif program ini diharapkan dapat mendukung peningkatan daya saing UMKM dan memberikan perlindungan kepada konsumen,” kata Efendi, mengakhiri.

Penulis: Pandu Fikri Tegar Agnianto

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....