4 Cara Melakukan Pendaftaran HKI Untuk UMKM
- 28 Apr 2025 22:48 WIB
- Tanjungpinang
KBRN, Tanjungpinang: Di era persaingan bisnis yang semakin ketat, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dituntut untuk terus berinovasi dan membangun identitas usahanya. Salah satu langkah strategis yang sering dilupakan namun sangat penting adalah pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kementrian Hukum Kepri, Nurmansyah mengatakan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu atau badan hukum atas hasil cipta, inovasi, dan kreativitasnya di bidang tertentu.
“Ada beberapa bentuk HKI yang paling relevan bagi UMKM yakni Merek Dagang , Hak Cipta, Paten dan Desain Industri,“ ujar Nurmansyah, Senin (28/4/2025).
Merek dagang ini meliputi nama atau logo produk/jasa, hak cipta meliputi karya kreatif seperti desain kemasan, tulisan, lagu, atau aplikasi. Sedangkan paten meliputi Inovasi teknis atau produk baru dan desain industri meliputi bentuk atau tampilan unik dari suatu produk.
“Para UMKM dapat melakukan pendaftaran HKI terhadap produk usahanya ke Kementerian Hukum Kepri, “ katanya lagi.
Ada 4 cara bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual produk makanannya :
1. Dapat dilakukan Secara Online di situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
2. Dapat dilakukan di Kantor instansi pemerintah yakni Kanwil Kementrian Hukum Kepri, Dinas UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kab/kota.
3. Dapat dilakukan di Perguruan Tinggi di centra Kekayaan Perguruan Tinggi
4. Dapat menggunakan jasa Konsultan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....