Haki Sebagai Perlindungan Hukum Merk Usaha
- 30 Apr 2026 16:36 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Bagi pelaku usaha identitas atau nama merk merupakan hal yang penting. Dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai perlindungan hukum terhadap identitas usaha agar tidak dapat di tiru orang lain.
Brand Owner Kedai Kopi Abu Dafi, Nasrul Caniago, mengatakan sebagai bisnis yang berbasis kemitraan, HAKI sangat bermanfaat bagi bisnisnya sebagai perlindungan hukum terhadap usahanya. Dengan mendaftarkan hak atas merk, orang lain tidak dapat mengklaim dan menyalah gunakan merk bisnisnya.
Dalam bisnis bermitra, banyak kejadian merk bisnisnya didaftarkan oleh oknum mitranya. Mengakibatkan pemilik merk asli harus merubah nama usahanya.
“Inikan sangat disayangkan. Apalagi jika harus ke pengadilan untuk sengketa merk dan tentunya memerlukan biaya yang cukup mahal,” ujar Nasrul, Kamis, 30 April 2026.
Dirinya bersyukur, merk Abu Dhafi telah di setujui dan terdaftar, sehinga dari sisi perlindungan hukum pihaknya merasa aman. Manfaat lain dari adanya HAKI bagi pelaku usaha sebagai alat untuk meyakinkan mitra untuk bergabung berbisnis bersama.
“Ketika sudah terdafatar HAKI, menajdiakan mitra semakin yakin untuk bergabung menjalanakn bisnsi bersama,” tuturnya.
Manfaat lain hak atas merk merupakan aset yang tidak berwujud yang dapat di perjual belikan. Jika suatu saat memutuskan untuk berhenti berusaha, hak atas merk dapat di jual.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....