Regulasi OJK Dinilai Cukup, Edukasi Masyarakat Masih Kurang Terhadap Fintech

  • 12 Mei 2026 18:07 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Regulasi layanan Financial Technology (fintech) oleh otoritas keuangan dinilai sudah memadai dalam melindungi masyarakat. Namun, efektivitasnya masih terkendala rendahnya kesadaran pengguna untuk memverifikasi legalitas layanan.

Pengamat Ekonomi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pembangunan Tanjungpinang, Hendy Satria, mengatakan banyak masyarakat yang menganggap semua layanan fintech aman hanya karena beredar luas di internet. Padahal, otoritas telah menyediakan panduan jelas untuk mengecek legalitas sebelum menggunakan layanan pinjaman atau investasi digital.

“Secara regulasi sudah sangat baik, tapi belum tentu seluruh masyarakat mengetahuinya,” ujar Hendy Satria, Selasa, 12 Mei 2026.

Ia mencontohkan masih banyak pengguna yang tidak melakukan pengecekan legalitas sebelum meminjam. Faktor kebutuhan mendesak dan gaya hidup konsumtif sering kali mengabaikan prosedur tersebut.

“Tagline cek legalitas sebelum pinjam itu sering diabaikan karena dorongan kebutuhan atau keinginan,” katanya.

Menurutnya, tantangan terbesar bukan lagi pada regulasi, melainkan pada distribusi edukasi yang belum merata. Informasi dari otoritas belum sepenuhnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Masalahnya bukan di aturan, tapi di seberapa jauh masyarakat memahami dan menerapkannya,” ujarnya.

Ia mendorong penguatan literasi melalui edukasi berkelanjutan di tingkat lokal. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya merasa aman, tetapi benar-benar memahami cara melindungi diri dalam ekosistem fintech.

“Edukasi yang masif akan membuat regulasi benar-benar efektif di lapangan,” katanya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....