Pinjaman Online itu Boleh Gak Sih ?

  • 22 Apr 2026 09:31 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Istilah Pinjol atau pinjaman online tentu saja bukan hal yang asing ditelinga masyarakat Indonesia. Namun dengan banyaknya informasi kurang menyenangkan terkait pinjol menimbulkan pertanyaan, apakah pinjol itu boleh atau tidak.

Penyuluh hukum, Siska Sukmawaty menyampaikan, pinjaman online merupakan layanan pinjam meminjam uang berbasis digital tanpa kedua belah pihak harus bertemu secara langsung. Prosesnya dapat dilakukan melalui aplikasi atau website dengan durasi proses yang cendrung lebih mudah dan cepat.

“Ini yang kemudian jadi fitur kesukaan bagi sipeminjam dana,” kata Siska, Rabu 22 April 2026.

Seiring perkembangan jaman khususnya di era yang serba digital, pinjol kemudian juga hadir ditengah masyarakat dengan segala kemudahannya. Akan tetapi yang perlu jadi perhatian bersama adalah, pinjaman online seperti apa yang tepat untuk dipilih oleh masyarakat.

Pinjol yang tepat tentu saja yang legal, dengan kriteria sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memiliki alamat kantor jelas dengan bunga transparan (maks. 0,4%/hari). Selain itu biasanya hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi (CAMIL), serta terdaftar dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

“Ini yang penting untuk diketahui oleh semua orang supaya tidak malah terjebak pinjol yang illegal,” ucapnya.

Pinjaman online yang legal juga biasa memiliki tenaga penagih (desk collection/field collection) yang memiliki bersertifikat. Pinjol legal juga tidak akan mengirim penawaran pinjaman melalui SMS, WhatsApp, atau saluran pribadi tanpa izin Anda.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....