Bintan Kembali Raih Opini WTP 14 Kali Berturut-Turut
- 24 Mei 2025 21:29 WIB
- Tanjungpinang
KBRN, Bintan: Bupati Bintan, Roby Kurniawan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini di Auditorium Kantor BPK Kepri.
“Alhamdulillah laporan kita diterima, opini WTP pun kita raih kembali. Terimakasih kami sampaikan kepada BPK Perwakilan Kepri. Apresiasi juga untuk semua jajaran OPD yang sudah bekerja maksimal dalam penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” kata Roby Kurniawan, Sabtu (24/5/2025).
Kepala BPK Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini menjelaskan bahwa kriteria pemberian opini terdiri dari kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian kecukupan pengungkapan yang tersaji di dalam laporan keuangan. Selanjutnya efektifitas sistem pengendalian interen dan terakhir kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan.
“Penyampaian LHP merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” ujarnya.
Sementara pada tingkat kabupaten/kota, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa BPK ini diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Wali Kota. Untuk selanjutnya diajukan sebagai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....