Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak

  • 26 Mar 2026 08:11 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Pemerintah akan memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026, melalui PP Tunas (Peraturan Pemerintah No. 17/2025 dan Permenkomdigi No. 9/2026). Kebijakan ini mewajibkan platform digital berisiko tinggi untuk memblokir atau menonaktifkan akun anak di bawah umur guna melindungi mereka dari kecanduan, konten negatif, dan eksploitasi.

Kebijakan tersebut menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga mendukung langkah ini demi melindungi anak, meski di sisi lain muncul kekhawatiran terkait kebutuhan akses internet untuk belajar.

Salah seorang warga Tanjungpinang, Abdul Kadir, menyatakan dukungannya terhadap pembatasan usia penggunaan media sosial. Ia bahkan menilai batas usia sebaiknya dinaikkan hingga 18 tahun.

Menurutnya, penggunaan internet pada anak memiliki dua sisi. Di satu sisi, teknologi sangat membantu proses pembelajaran, namun di sisi lain juga berpotensi menimbulkan dampak negatif.

Ia mengaku pernah mengalami kejadian di lingkungan keluarganya, seorang anak berusia 7 tahun tanpa sengaja memesan barang secara online dalam jumlah banyak. “Hal seperti ini tentu perlu menjadi perhatian agar tidak terulang kembali,” ujar Abdul Kadir, Kamis, 26 Maret 2026.

Abdul Kadir juga berharap pemerintah dapat lebih tegas dalam memblokir situs-situs yang tidak layak bagi anak. Dengan demikian, penggunaan internet bisa lebih aman dan terkontrol.

Warga lainnya, Deli, menilai kondisi penggunaan media sosial pada anak saat ini cukup memprihatinkan. Ia mengaku melihat langsung dampaknya pada keponakannya yang mulai kecanduan bermain gim dan media sosial.

Menurutnya, anak-anak seharusnya tidak terlalu bebas menggunakan media sosial karena masih banyak konten yang tidak sesuai untuk usia mereka. Ia bahkan mengaku khawatir ketika mencoba menghubungi keponakannya, karena ponsel anak tersebut sering dimatikan saat sedang bermain game.

“Menurut saya, sebaiknya penggunaan media sosial dibatasi hingga usia 18 tahun, karena masih banyak konten yang tidak pantas dikonsumsi anak,” katanya.

Deli juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak. Ia berharap orang tua lebih aktif dalam memberikan batasan serta pendampingan agar anak dapat menggunakan internet secara bijak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....