Tanda Tangan Digital Bukan Sekadar Gambar Tanda Tangan

  • 14 Sep 2026 16:15 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Perkembangan teknologi digital membuat proses administrasi semakin praktis, termasuk dalam urusan penandatanganan dokumen. Tanda tangan elektronik kini digunakan dalam berbagai kebutuhan, mulai dari dokumen pekerjaan, pelayanan administrasi hingga transaksi digital.

Namun, ada fakta menarik di balik penggunaannya. Tanda tangan elektronik bukan sekadar gambar tanda tangan yang dipindai kemudian ditempelkan pada dokumen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022, tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan serta keutuhan dan keautentikan informasi elektronik.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan, tanda tangan elektronik dapat memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah apabila memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya, perubahan terhadap tanda tangan maupun informasi elektronik yang terkait setelah proses penandatanganan harus dapat diketahui.

Fakta lainnya, tanda tangan elektronik terbagi menjadi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Untuk yang tersertifikasi, penggunaannya harus menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga terus menyelaraskan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap ekosistem digital sekaligus mendukung transaksi digital lintas negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....