Mengapa e-Meterai Tidak Bisa Digunakan Berkali-kali
- 31 Agt 2026 10:48 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Penggunaan dokumen elektronik semakin banyak dilakukan masyarakat, termasuk untuk surat perjanjian, surat pernyataan, hingga berbagai keperluan administrasi. Seiring dengan itu, penggunaan meterai elektronik atau e-Meterai juga semakin dikenal sebagai salah satu cara pembayaran Bea Meterai pada dokumen elektronik.
Namun, masih ada masyarakat yang bertanya, mengapa satu e-Meterai tidak dapat digunakan berkali-kali pada dokumen yang berbeda. Jawabannya berkaitan dengan sistem keamanan yang diterapkan pada meterai elektronik.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, e-Meterai merupakan meterai dalam bentuk elektronik yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. Setiap e-Meterai memiliki kode unik berupa nomor seri yang dihasilkan oleh sistem elektronik. Kode unik tersebut menjadi salah satu unsur pengaman pada e-Meterai.
Adanya kode unik tersebut membuat e-Meterai berbeda dengan gambar atau logo biasa yang dapat disalin dan ditempelkan berkali-kali. e-Meterai dibubuhkan melalui sistem meterai elektronik sehingga penggunaannya dapat dikaitkan dengan dokumen tempat meterai tersebut dibubuhkan. Sistem ini diperlukan untuk menjaga keaslian dan mencegah penyalahgunaan meterai elektronik.
Meterai elektronik memiliki ciri khusus dan unsur pengaman yang ditetapkan pemerintah. Pada e-Meterai terdapat lambang Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, tarif Bea Meterai, serta kode unik berupa nomor seri.
Karena memiliki identitas unik, masyarakat tidak seharusnya menyalin gambar e-Meterai yang sudah dibubuhkan kemudian menggunakannya pada dokumen lain. Melakukan hal tersebut dapat menyebabkan meterai tidak dapat diverifikasi sebagaimana mestinya dan berpotensi membuat dokumen bermasalah dari sisi pemeteraian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....