13 Juli Ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

  • 13 Jul 2026 08:11 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026 sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan Penghayat Kepercayaan di Indonesia.

Surat keputusan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, kepada Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), Naen Suryono, di Sasana Adirasa Pangeran Sambernyawa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Di kutip dari Laman Resmi Kementrian Kebudayaan RI, di sebutkan bahwa penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman. Tidak hanya itu toleransi, serta penghormatan terhadap martabat setiap warga negara menjadi dasar penetapan .

Komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak Penghayat Kepercayaan sekaligus memperkuat pelindungan, pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Langkah itu juga diharapkan semakin memperkokoh persatuan nasional.

Usulan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah diperjuangkan sejak 2005. Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 ditandatangani pada 30 Juni 2026 dan kemudian diserahkan kepada MLKI sebagai pihak pengusul.

Pemilihan tanggal 13 Juli juga memiliki nilai historis dalam perjalanan pengakuan terhadap Penghayat Kepercayaan di Indonesia. Pemerintah berharap peringatan ini menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap keberagaman budaya dan keyakinan sebagai bagian dari identitas bangsa Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....