Penggunaan Logo HUT ke-81 RI Harus Sesuai Pedoman Resmi
- 06 Jul 2026 11:27 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia merupakan identitas visual resmi yang mencerminkan semangat persatuan, gotong royong, dan kebangsaan. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti pedoman resmi agar makna, konsistensi, dan nilai yang terkandung di dalamnya tetap terjaga.
Dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, logo HUT ke-81 RI wajib ditampilkan secara tepat dan konsisten. Ketentuan tersebut mencakup orientasi, komposisi, serta penggunaan warna yang telah ditetapkan dalam pedoman resmi.
Dalam pedoman itu juga dijelaskan sejumlah larangan dalam penggunaan logo. Logo tidak diperkenankan diputar atau diubah orientasinya, diberi efek bayangan, diubah komposisi maupun warnanya di luar palet resmi, serta ditampilkan hanya dalam bentuk garis (outline). Selain itu, penggunaan gradasi warna sebagai pengganti warna resmi logo juga tidak diperbolehkan.
Penempatan logo juga harus menjadi perhatian. Logo sebaiknya ditempatkan pada area yang jelas dan mudah terlihat, serta tidak diletakkan di atas foto atau latar belakang yang terlalu ramai maupun memiliki kontras rendah sehingga mengurangi tingkat keterbacaan.
Penerapan pedoman tersebut bertujuan menjaga keseragaman identitas visual peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia di berbagai media.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....