4 Jenis Akta Kelahiran yang Diakui Dukcapil

  • 25 Jun 2026 17:08 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki setiap warga negara. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti identitas resmi seseorang sejak lahir dan menjadi dasar dalam pengurusan berbagai layanan publik.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa akta kelahiran di Indonesia terdiri dari beberapa jenis yang diterbitkan sesuai kondisi dan status hukum kelahiran anak.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan empat jenis akta kelahiran yang diakui dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Jenis pertama adalah akta kelahiran anak dari perkawinan sah. Akta ini diterbitkan bagi anak yang lahir dari pasangan suami istri yang perkawinannya telah sah dan tercatat secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis kedua yaitu akta kelahiran anak seorang ibu atau anak luar kawin. Dokumen ini diberikan kepada anak yang lahir di luar perkawinan yang sah atau perkawinan yang belum diakui secara hukum negara.

Selanjutnya, terdapat akta kelahiran anak dari perkawinan yang belum tercatat. Akta ini diperuntukkan bagi anak yang lahir dari pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum melakukan pencatatan perkawinan di instansi berwenang. Dalam kondisi tertentu, identitas ayah dapat dicantumkan dengan keterangan bahwa perkawinan orang tua belum tercatat secara resmi.

Jenis keempat adalah akta kelahiran anak temuan, yakni akta yang diterbitkan bagi anak yang ditemukan terlantar atau tidak diketahui identitas maupun keberadaan orang tuanya.

Keberadaan akta kelahiran sangat penting karena menjadi dasar penerbitan berbagai dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat anak telah memasuki usia dewasa.

Masyarakat diimbau untuk segera mengurus akta kelahiran anak sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, hak-hak sipil setiap anak dapat terlindungi dan diakui secara hukum oleh negara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....