Kebebasan Berekspresi: Hak atau Kewajiban?

  • 05 Agt 2025 21:37 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Tanjungpinang: Kehadiran media sosial dan internet telah memberikan kemudahan bagi setiap individu untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi mereka secara bebas. Tetapi, sejauh mana sebenarnya kebebasan berekspresi bisa dijalankan tanpa adanya batasan?

Apakah kebebasan berekspresi lebih sebagai hak yang harus dijunjung tinggi, ataukah juga merupakan sebuah kewajiban yang harus disertai tanggung jawab? Melansir dari https://www.amnesty.id/referensi-ham/amnestypedia/kebebasan-berekspresi, di Indonesia, kebebasan berekspresi sudah diperjuangkan sejak zaman penjajahan Belanda.

Soewardi Soerjaningrat menulis artikel Als ik een Nederlander (Seandainya Aku Seorang Belanda) di koran De Expres. Tulisan ini berisi kritikan atas rencana pemerintah Belanda, pada 1913 yang ingin merayakan kemerdekaan yang ke-100 dari jajahan Prancis, dan penduduk Hindia dipungut biaya secara paksa demi perayaan itu.

Sebagai sebuah hak, kebebasan berekspresi adalah hak dasar yang dijamin dalam konstitusi banyak negara sebagai bentuk dari kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat. Namun, hak ini pun kerap kali disalahgunakan dengan menyebarkan informasi palsu, menghina orang lain, atau bahkan merugikan individu atau kelompok tertentu.

Dengan demikian, kebebasan berekspresi juga harus diiringi dengan kewajiban untuk bertanggung jawab atas setiap kata dan tindakan yang diungkapkan. Tanggung jawab tersebut mencakup melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, menghormati hak-hak privasi orang lain, serta berkomunikasi dengan cara yang santun dan tidak menimbulkan konflik.

Dengan mempertimbangkan kebebasan berekspresi sebagai hak dan kewajiban, tentunya dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertukaran pendapat yang sehat dan membangun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....