Pemkab Bintan Wajibkan SPBG Kantongi Sertifikat Higienis
- 05 Mar 2026 09:26 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan- Pemerintah Kabupaten Bintan mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPBG) yang telah beroperasi untuk mengantongi sertifikat layak higienis sebagai bentuk jaminan standar kebersihan dan keamanan pangan. Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika menegaskan kewajiban tersebut harus dipenuhi seluruh pengelola SPBG tanpa terkecuali.
“Ini untuk memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan benar-benar terpenuhi,” kata Ronny kartika, Kamis 5 Maret 2026.
Berdasarkan data terbaru, hingga saat ini baru enam SPPG yang telah menyerahkan berkas persyaratan untuk diproses lebih lanjut oleh Dinas Kesehatan. Sementara SPPG lainnya masih dalam tahap melengkapi dokumen administrasi.
Untuk itu, Pemkab Bintan memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada seluruh pengelola SPBG yang sudah beroperasi. Tenggat tersebut diberikan agar pengelola segera menuntaskan proses pengurusan sertifikat layak higienis.
“Jika dalam satu bulan belum juga melengkapi persyaratan, maka operasionalnya akan kita hentikan sementara sampai sertifikat layak higienis diterbitkan,” ujarnya.
Meski demikian, Ronny memastikan hingga saat ini belum ada SPBG di Kabupaten Bintan yang dihentikan operasionalnya. Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan bersama koordinator wilayah terus melakukan pendampingan agar seluruh SPBG dapat memenuhi standar kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.