Sebanyak 1.800 Paralegal Bantu Penyelesaian Sengketa Warga
- 05 Feb 2026 14:59 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Sebanyak 1.800 paralegal di Provinsi Kepulauan Riau disiapkan untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan. Hal tersebut disampaikan Direktur Perkumpulan Pilar Keadilan Karimun, Agus Rosita dalam program Jendela Kepri Pro 1 RRI Tanjungpinang, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia menyampaikan paralegal menjadi ujung tombak pelayanan hukum di desa dan kelurahan. Paralegal berperan dalam mediasi, konsultasi, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
“Paralegal ini legal dan diakui negara karena bekerja di bawah pembinaan lembaga bantuan hukum yang terakreditasi Kementerian Hukum,” ucap Rosita.
Paralegal dibekali kemampuan menerima laporan dan pengaduan masyarakat serta menyusun kronologis permasalahan hukum. Pembekalan tersebut diberikan oleh lembaga bantuan hukum terakreditasi yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum.
Selain memberikan layanan langsung kepada masyarakat, paralegal juga berperan dalam penyuluhan hukum dan pendampingan program pemerintah di tingkat desa dan kelurahan. Peran ini diharapkan dapat mencegah permasalahan hukum berkembang ke proses pidana.
Direktur PAHAM KEPRI, Mohammad Indra Kelana, menjelaskan paralegal memiliki batasan kewenangan dalam menjalankan tugasnya. Paralegal tidak diperkenankan menangani perkara litigasi atau mewakili masyarakat dalam persidangan.
“Paralegal adalah ujung tombak layanan hukum di desa dan kelurahan yang membantu masyarakat mendapatkan akses keadilan,“ ujar Indra.
Dengan pelatihan yang terstandar dan pembatasan peran yang jelas, paralegal diharapkan mampu bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Program ini menjadi bagian dari upaya memperluas layanan bantuan hukum yang merata di wilayah Kepulauan Riau.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....