Pelatihan Paralegal Perluas Akses Keadilan Desa
- 05 Feb 2026 14:34 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pelatihan paralegal dilaksanakan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, hingga tingkat desa dan kelurahan di Provinsi Kepulauan Riau. Hal tersebut disampaikan Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia di Kepulauan Riau (PAHAM KEPRI), Mohammad Indra Kelana, dalam program Jendela Kepri Pro 1 RRI Tanjungpinang, Kamis, 5 Februari 2026.
Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh layanan bantuan hukum, khususnya di luar proses pengadilan. Ia menjelaskan paralegal memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Paralegal itu membantu agenda non-litigasi seperti mediasi, konsultasi, dan pendampingan masyarakat, bukan bersidang di pengadilan,” ujar Indra.
Di Kepulauan Riau, Pos Bantuan Hukum telah dibentuk di seluruh desa dan kelurahan sesuai jumlah wilayah administrasi. Dari Pos Bantuan Hukum tersebut, tercatat sekitar 1.800 orang paralegal yang ditetapkan melalui surat keputusan desa dan kelurahan.

Siska Sukmawaty, Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kepri mengatakan, pelatihan paralegal dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dengan panduan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Peserta pelatihan berasal dari masyarakat yang ditunjuk sebagai paralegal dan tidak diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum.
“Paralegal harus memahami kondisi wilayah dan kelompok masyarakat yang dilayani agar mampu membantu memperjuangkan hak-hak hukum warga,” ucap Siska.
Melalui pelatihan ini, paralegal diharapkan memiliki kompetensi dasar dalam memberikan layanan bantuan hukum non-litigasi. Kehadiran paralegal menjadi bagian dari upaya negara mempercepat akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....