Bawaslu Kabupaten Serang Perketat Pengawasan Politik Uang

  • 04 Nov 2024 11:39 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Menjelang Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, Bawaslu Kabupaten Serang semakin intensif mengawasi praktik politik uang untuk memastikan pelaksanaan pemilihan berjalan bersih dan adil. Pengawasan ini dilakukan dengan meneliti setiap indikasi yang mengarah pada politik uang, termasuk pemberian uang atau barang kepada pemilih sebagai upaya mempengaruhi pilihan mereka.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, menjelaskan bahwa politik uang tidak hanya mencakup pemberian uang tunai, tetapi juga janji pemberian materi lain yang di luar bahan kampanye yang sah.

"Selain uang, politik uang bisa berupa sembako atau bahan lainnya yang tidak termasuk dalam kategori bahan kampanye. Pemberian ini menjadi bagian dari politik uang jika bertujuan untuk mempengaruhi pilihan pemilih," ujarnya.

Ari menambahkan bahwa pengawas pemilu di lapangan memiliki tugas penting dalam mengidentifikasi bentuk-bentuk praktik politik uang diantaranya metode kampanye seperti bazar murah harus dipantau dengan ketat. Barang-barang yang dijual dalam bazar harus dipastikan berada dalam kisaran harga yang wajar. Jika harga terlalu rendah, misalnya beras yang biasa dijual Rp10.000 dijual dengan harga Rp2.000, hal ini dapat dianggap sebagai bentuk politik uang terselubung.

Ari menyebut langkah pencegahan lainnya yang dilakukan Bawaslu adalah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai praktik politik uang dan dampak negatifnya terhadap demokrasi. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami hak pilihnya tanpa adanya pengaruh dari materi atau janji yang tidak etis, sehingga mereka dapat memilih secara independen dan sesuai dengan hati nurani.

Bawaslu Kabupaten Serang berharap dengan adanya pengawasan ketat ini, Pilkada 2024 dapat berjalan dengan integritas yang tinggi. Keberhasilan dalam menangani praktik politik uang, menurut Ari, tidak hanya bergantung pada Bawaslu, tetapi juga pada kesadaran masyarakat dalam menolak pemberian yang dapat mencederai proses demokrasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....