Satu Calon Wabup Talaud Tak Penuhi Syarat Kesehatan
- 06 Sep 2024 21:18 WIB
- Talaud
KBRN, Talaud : KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengumumkan bahwa empat bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati serta satu bakal calon (balon) Bupati telah memenuhi syarat (MS) dalam pemeriksaan kesehatan untuk maju pada Pilkada 2024. Tetapi satu balon Wakil Bupati dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Keempat bapaslon yang dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan adalah Moktar Arunde Parapaga-Ade Yeswa Sahea, Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo, Welly Titah-Anisya Bambungan, dan Yopi Saraung-Adolf Seweran Binilang. Selain itu, satu balon Bupati yang dinyatakan memenuhi syarat adalah Tammy Wantania. Sementara itu, Petrus Simon Tuange, balon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Tammy Wantania, dinyatakan TMS.
Mereka yang memenuhi syarat telah lolos dari serangkaian pemeriksaan kesehatan, yang mencakup pemeriksaan jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Faisal Tahir, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Talaud, mengungkapkan bahwa KPU telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari 10 bakal calon pada Selasa, 3 September 2024.
"Benar, kami telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan yang diserahkan langsung oleh Direktur RSUD Kandou. Kami juga mengundang LO partai politik untuk menyerahkan berita acara kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan serta penelitian administrasi calon. Pemeriksaan dibagi dalam dua klasifikasi, kesehatan jasmani dan rohani serta narkotika dan psikotropika," ujar Faisal
Namun, dengan dinyatakannya Petrus Simon Tuange sebagai TMS, balon Bupati Tammy Wantania yang diusung Partai Demokrat kini harus mencari calon Wakil Bupati pengganti. Berdasarkan pedoman teknis KPU 1229 Tahun 2024, partai politik diberikan waktu maksimal tiga hari untuk mengganti calon wakil yang TMS.
"Kami memberikan kesempatan paling lama tiga hari untuk dilakukan penggantian calon. Setelah itu, akan dilakukan penelitian perbaikan syarat administrasi calon selama tujuh hari, dari tanggal 8 hingga 14 September 2024," tambah Faisal.
Faisal juga menegaskan bahwa berkas rekam medis dari para bakal calon merupakan dokumen rahasia yang hanya akan digunakan untuk kesimpulan KPU. "Rekam medis bersifat rahasia, dan hasil kesimpulan kesehatan ini adalah final," tegasnya.
Selain itu, KPU juga menyerahkan berita acara hasil penelitian administrasi calon. Saat ini, kelima bapaslon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) terkait administrasi, dan mereka diwajibkan untuk melengkapi dokumen selama masa perbaikan dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.
"Semua bapaslon dinyatakan BMS dan harus melengkapi dokumen selama masa perbaikan," pungkas Faisal.
Dengan demikian, pilkada di Kabupaten Kepulauan Talaud terus berlanjut dengan dinamika yang menarik, di mana partai politik harus segera mencari solusi agar tetap bisa mengikuti tahapan selanjutnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....