Kejari Talaud Utamakan Pengembalian Kerugian Negara pada Dugaan Korupsi Dandes
- 27 Jun 2026 16:38 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Talaud – Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tidak serta-merta berujung pada pidana penjara. Pendekatan tersebut mengacu pada penerapan asas ultimum remedium, yang menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir.
Irvan Haris Ardian, Jaksa Fungsional Kejari Talaud menjelaskan, laporan dari kepala desa tetap diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, apabila hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, proses penyelesaiannya terlebih dahulu mengedepankan pemulihan kerugian negara.
Menurutnya, ketentuan tersebut sejalan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam praktiknya, desa yang dinyatakan menimbulkan kerugian negara dapat diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian tersebut dalam jangka waktu tertentu.
"Kami tidak serta-merta menjadikan pidana penjara sebagai pilihan utama. Saat ini berlaku asas ultimum remedium, sehingga penyelesaian melalui pengembalian kerugian negara menjadi langkah yang lebih diutamakan," ujarmya.
Meski demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa apabila kewajiban pengembalian kerugian negara tidak dipenuhi atau ditemukan unsur pidana yang memenuhi ketentuan hukum, maka proses penegakan hukum tetap dapat dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....