PPPK Paruh Waktu di Talaud Resmi Terima SK
- 05 Feb 2026 18:08 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Talaud - Suasana haru dan bangga menyelimuti Aula BKD Kabupaten Kepulauan Talaud pada Kamis 5 Februari 2026. Sebanyak 965 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Penyerahan SK ini menjadi momen yang sangat dinantikan. Setelah sekian lama menunggu kepastian status, ratusan tenaga PPPK ini akhirnya bisa bernapas lega dan memulai babak baru dalam pengabdian mereka.
Beberapa penerima SK mengungkapkan rasa syukur mereka. Nuriati Ratunguri dan Selly Leleran, dua tenaga PPPK yang ditemui usai acara, mengaku sangat bangga atas pencapaian ini. Mereka berkomitmen untuk memberikan dedikasi penuh dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya demi melayani masyarakat di beranda utara NKRI tersebut.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Talaud, Gustaf Atang, menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah. Mengutip arahan Bupati Kepulauan Talaud, Gustaf berharap para tenaga PPPK paruh waktu ini dapat memaksimalkan potensi yang dimiliki dalam bekerja.
"Diharapkan mereka mampu menutupi kekurangan sumber daya manusia yang ada, serta menjadi mesin penggerak untuk mempercepat roda pembangunan di Bumi Porodisa," ujar Gustaf.
Dengan kehadiran 965 tenaga baru ini, Pemerintah Kabupaten Talaud optimis kualitas pelayanan publik akan semakin meningkat dan merata hingga ke pelosok desa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....